Negara Indonesia mempunyai pandangan yang khusus tentang perekonomiannya. Hal ini termuat dalam UUD 1945, Bab XIV Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan bahwa ”perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.Menurut para ahli ekonomi, lembaga atau badan perekonomian yang paling cocok dengan maksud pasal 33 ayat (1) UUD 1945 adalah Koperasi.
Koperasi berasal dari kata co yang berarti bersama dan operare yang berarti bekerja atau berkarya. Jadi, koperasi berarti kelompok atau perkumpulan orang atau badan yang bersatu dalam cita-cita atas dasar kekeluargaan dan gotong-royong untuk mewujudkan kemakmuran bersama.
Sifat-sifat koperasi
1.Koperasi merupakan organisasi perekonomian
Didirikan oleh beberapa orang anggota, organisasi ini mempunyai sifat khusus yaitu sebagai organisasi perekonomian. Organisasi ini menjalankan kegiatan ekonomi. Tujuan kegiatan itu adalah mencapai kesejahteraan dan kemakmuran para anggota.
2.Anggota koperasi memiliki cita-cita dasar yang sama
Cita-cita dasar anggota koperasi adalah mencapai kesejahteraan atau kemakmuran.
3.Cita-cita ini ingin di wujudkan bersama-sama
Perekonomian yang dijalankan melalui koperasi sifatnya kekeluargaan, merupakaan usaha bersama bukan perorangan.
4.Koperasi memiliki watak sosial
Anggota koperasi tidak ingin sejahtera sendiri melainkan saling membantu meeningkatkan kemakmuran setiap anggotanya. Disini watak sosial koperasi adalah membantu anggota yang lemah.
Koperasi Indonesia didirikan pada tanggal 12 Juli 1960 oleh Drs. Moh. Hatta. Pada waktu itu beliau menjabat sebagai Wakil Presiden. Beliau memang ahli ekonomi. Menurut beliau ekonomi kerakyatanlah yang bisa mensejahterakan rakyat Indonesia. Atas jasanya di bidang koperasi, Drs. Moh. Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia. Tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai Hari Koperasi.
Semangat koperasi dapat dilihat pada lambang koperasi berikut ini.
1.Pohon beringin, melambangkan sifat kemasyarakatan dan persatuan yang kokoh.
2.Bintang dan perisai, melambangkan Pancasilasebagai landasan idiil.
3.Timbangan, melambangkan sifat adil.
4.Gerigi roda, melambangkan kerja atau usaha yang terus-menerus.
5.Padi dan kapas, melambangkan kemakmuran yang hendak dicapai.
6.Rantai, melambangkan persahabatan dan persatuan yang kuat.
7.Warna merah dan putih, melambangkan sifat nasional koperasi.
8.Tulisan ”Koperasi Indonesia”, melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
Tujuan dan manfaat koperasi
a.Meningkatkan kesejahteraan anggota.
b.Menyediakan kebutuhan anggota.
c.Mempermudah anggota koperasi untuk memperoleh modal usaha.
d.Mengembangkan usaha para anggota koperasi.
e.Menghindari anggota koperasi dari praktek rentenir atau lintah darat.
Usaha koperasi dijalankan bersama, dibangun dengan modal bersama. Dengan demikian diharapkan koperasi akan lebih maju dibandingkan dengan usaha lainnya. Koperasi dijalankan sesuai dengan asas koperasi, yakni kekeluargaan dan gotong-royong. Artinya, dalam menjalankan perekonomian, rakyat secara bersama atau berkelompok membentuk suatu badan usaha.
Macam-macam koperasi
1.Berdasarkan jenis usaha
a.Koperasi konsumsi
Koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok para anggota.
b.Koperasi kredit
Disebut juga koperasi simpan pinjam. Anggota mengumpulkan modal besama. Modal yang sudah terkumpul dipinjamkan kepada anggota.
c.Koperasi produksi
Koperasi yang didirikan untuk membantu anggota yang mengalami kesulitankesulitan dalam berusaha. Untuk menampung hasil usaha anggotanya.
2.Berdasarkan keanggotaan
a.Koperasi Unit desa
b.Koperasi Pertanian
c.Koperasi Pegawai Negeri dll.
Dikutip dari : Depdiknas.2008.Ilmu Pengetahuan Sosial 4 mengenai Koperasi.Jakarta:galaxsi Puapa Mega.